jpnn.com, JAKARTA
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2)
berusia tua jadi prioritas diangkat CPNS. Alasannya, masa pengabdiannya
sudah belasan hingga puluhan tahun.
"Itu
sebabnya Baleg bersama pemerintah akan membuat aturan hukumnya lewat
revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI
Toto Daryanto kepada JPNN, Kamis (1/2).
Dia menyebutkan, dengan revisi UU ASN, honorer K2 sudah pasti diangkat CPNS. Namun, verifikasi dan validasi tetap dilaksanakan.
"Kalau
UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan
CPNS dari honorer K2. Namun, ini harus diwaspadai juga karena bisa saja
kepala daerah memainkan datanya dan honorer K2 yang berhak tidak
terakomodir. Nah ini harus dikawal bersama agar tidak adalagi yang
tercecer," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Senada
dengan Toto, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Riyanto
menegaskan, niat DPR mengubah UU ASN itu memang untuk mengakomodir
honorer K2.
Terutama honorer K2 yang bekerja per Januari 2005 sampai sekarang.
Dia mengaku heran, begitu ada wacana UU ASN mau direvisi tiba-tiba banyak bermunculan honorer dari berbagai kategori.
"Saya sampai kaget lihatnya. Kok jumlahnya jadi banyak, bisa-bisa pemerintah keder," ucapnya.
0 Comment to "Baleg DPR RI Pastikan Honorer K2 Yang Usia Tua Diprioritaskan CPNS"
Post a Comment